Saturday, January 2, 2016

Tagged Under: , , ,

BAHAYA Kredit Motor dan Mobil di LEASING

By: Unknown On: 12:58 AM
  • Share The Gag

  • SEBERAPA RIBA KREDIT KENDARAAN ANDA?

    Sekarang ini pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor mengalami peningkatan secara signifikan. Setiap tahun jutaan kendaraan bermotor baru dikeluarkan. Mobil saja yang tergolong barang mewah dengan harga tinggi, setiap tahun penjualannya rata2 sekitar 1 juta unit. Itu belum sepeda motor yang mencapai belasan juta unit setiap tahun. Maka wajar, jika sekarang kita lihat, setiap rumah sudah banyak yang memiliki motor lebih dari 1 unit. Bahkan mobil banyak yang memiliki lebih dari 1 unit.

    Pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor ini tidak lepas dari peranan perusahaan Leasing, sehingga masyarakat bisa memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit.

    Sebenarnya kredit tidak masalah, asal sesuai syariah. Tetapi hingga saat ini, saya belum menemukan perusahaan leasing skala nasional yang menerapkan bisnisnya secara syariah. Mari kita bahas tentang skema kredit kepemilikan kendaraan. Ada perusahaan yang memenuhi semua unsur yang saya bahas, ada yang sebagian saja. Tapi intinya, 1 saja mengandung unsur riba, maka jadi ribalah semua transaksinya.

    Mari kita mulai, kenapa kredit kendaraan kebanyakan menjadi transaksi riba karena:

    1. Didalam transaksi tersebut terjadi 3 akad dalam 1 transaksi

    Ketika anda datang ke dealer mobil/motor, anda memutuskan untuk membeli, maka anda membayarkan DP atau uang muka kepada dealer (Akad Jual beli ke 1, secara hukum syariah, kendaraan sudah menjadi milik anda). Kemudian Dealer akan menghubungi perusahaan leasing, maka kemudian perusahaan leasing melunasi kendaraan tersebut ke dealer (Terjadi transaksi jual beli, akad ke 2, disini kendaraan menjadi milik Perusahaan leasing), setelah itu persuahaan leasing melakukan transaksi SEWA BELI dengan anda sebagai konsumen (Akad ke 3, kepemilikan tetap milik perusahaan leasing). Transaksi semacam ini menyalahi hukum syariah.

    2. Akad bermasalah, SEWA BELI

    Biasanya pemilik kendaraan tidak menyadari bahwa yang ditandatangani adalah akad sewa beli, bukan jual beli.  Maksud sewa beli adalah selama angsuran belum lunas, maka anda dianggap menyewa. Sehingga ketika misal cicilan anda macet, maka terjadilah perampasan kendaraan dan anda sama sekali tidak mendapat kompensasi apapun. Karena anda hanya MENYEWA. Transaksi yang benar adalah JUAL BELI. Bukan SEWA BELI. 

    Harus jelas transaksi didalam hukum syariah, jual beli ya jual beli, sewa ya sewa saja. Jangan dicampur sewa dengan beli.  Inilah masalah ke-2 dalam transaksi dengan perusahaan leasing.

    3. Sistem Bunga 

    Sistem bunga menyebabkan harga akhir yang anda bayarkan tidak jelas berapa jumlah pastinya. Sistem bunga dihitung berdasar bulan pembayarannya. Sehingga jika anda telat mengangsur, bulan tersebut anda tetap kena tunggakan bunga berjalan. 

    Ini adalah transaksi yang jelas2 riba.

    4. Sistem denda

    Ketika anda telat mencicil anda dikenakan denda. Ataupun ketika anda ingin melunasi dipercepat, anda dikenakan dengan dengan istilah macam-macam seperti pinalti, atau bahasa paling halus adalah anda dikenakan biaya administrasi yang tidak disepakati sebelumnya. Ini menyebabkan penambahan harga diluar transaksi, dan ini jelas riba.


    Itulah 4 poin yang paling sering terjadi diperusahaan2 leasing, sekalipun mereka membungkusnya dengan istilah Kredit Syariah. Umat islam harus berhati2 dengan sistem kredit semacam ini. Milikilah kontrol diri yang kuat, bukan dikontrol oleh lingkungan. Jika hanya punya uang Rp. 3 juta, beli saja motor cash yang harganya Rp. 3 juta, hati lebih tenang dan jauh dari kesombongan. 

    Sementara kalau uang Rp. 3 juta dijadikan DP motor baru, setiap bulan gelisah memikirkan cicilan, dan hati jadi terselip rasa pamer dan kesombongan. Sudah susah, masih kena dosa.


    Kalau belum punya uang sama sekali, ya terima, ga usah mikir2 ingin kendaraan bermotor. Syukuri hidup kita apa adanya, jangan menambah beban hanya untuk gaya hidup, apalagi dengan keharaman.
    Silakan share status ini, agar bisa saling mengingatkan sesama muslim dan juga agar semakin banyak umat muslim tahu, ternyata riba begitu bermacam-macam bentuknya.

    Semoga bermanfaat.
    Much Nasrulloh ‪#‎PengusahaSyariah‬

    0 komentar:

    Post a Comment